Layanan Klinik Konsultasi Hukum Gratis

SURAKARTA — Sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) Universitas Muhammadiyah PKU (UMPKU) Surakarta meluncurkan program Layanan Klinik Konsultasi Hukum Gratis. Program ini ditujukan bagi warga masyarakat luas, khususnya mereka yang berasal dari kalangan prasejahtera.

Akses terhadap keadilan seringkali terhambat oleh faktor biaya dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum. Melalui klinik ini, dosen dan mahasiswa praktikan dari FISHUM UMPKU hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan, mendampingi, dan memberikan solusi awal atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi warga, mulai dari hukum perdata, keluarga, hingga sengketa tanah.

Layanan Konsultasi Warga
Pendampingan Hukum
Pemaparan Solusi
Tim Bantuan Hukum

Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini sangat tinggi. Kehadiran klinik hukum ini tidak hanya memberikan pencerahan bagi warga, tetapi juga menjadi laboratorium hidup bagi mahasiswa untuk mengasah empati, kepekaan sosial, dan keterampilan advokasi secara langsung di lapangan.

"Hukum harus hadir sebagai pelindung bagi mereka yang lemah. Kampus bukan menara gading, melainkan mata air solusi bagi persoalan yang ada di masyarakat sekitar."

Ipin Prasojo, M.H. (Dekan FISHUM UMPKU)

Dedikasi untuk Keadilan Masyarakat

Ke depannya, Program Klinik Konsultasi Hukum Gratis ini akan diagendakan secara rutin dan berkelanjutan, menjangkau desa-desa binaan di sekitar wilayah kampus dan Solo Raya.

Fakultas berharap inisiatif ini dapat memupuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan mencetak lulusan S1 Hukum FISHUM UMPKU yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berdedikasi tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.


Susan Boyle
Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus. Maecenas faucibus mollis interdum. Fusce dapibus, tellus ac. Maecenas faucibus mollis interdum.